Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Tahun Alif Sebagai Halangan Melangsungkan Perkawinan (Studi Analisis Tradisi Adat Jawa di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo)” Penelitian ini bertujuan untuk menjawab Apa yang melatar belakangi masyarakat melarang melangsugkan perkawinan pada tahun Alif di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupa…
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Atas Penambahan Nafkah Anak Setiap Pergantian Tahun (Studi Kasus Putusan No. 5667/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang apa dasar putusan hakim menetapkan penambahan nafkah anak setiap pergantian tahun dan bagaimana analisis yuridis terhadap putu…
Skripsi dengan judul: Terhadap Narapidana Transnasional; Studi Analisis Keppres No. 22/ Grasi/ Tahun 2012 ini adalah merupakan suatu pengkajian dari hasil penelitian kepustakaan (bibliographic research) untuk menemukan jawaban atas pertanyaan dari bagaimana implementasi pemberian grasi terhadap narapidana transnasional berdasarkan Keppres No. 22/ G/ tahun 2012? dan bagaimanakah perspektif siy…
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan judul: “Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penyidikan Kasus Korupsi Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 dalam Tinjauan Fiqih Murafa’at”. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimanakah kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penyidikan kasus korupsi menurut Peraturan Pemerintah No. 43 …
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Reseacrh) tentang “Tinjauan Fikih Jinayah Terhadap Implementasi Pasal 281 dan 288 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Desa Ragang dan Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana sistematika dalam mendapatkan SIM sebagai pe…
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasanya dalam pelaksanaan memberikan upah pengusaha dilarang sewenang-wenang dalam menentukan upah pekerja. Dari beberapa peraturan [ketentuan hak dan kewajiban] tersebut diatas bisa kita lihat poin yang paling urgen adalah masalah upah, jadi antar buruh dan pengusaha ada hak dan kewajiban dalam hal ini yang harus diselesaikan tanpa adanya s…
Indeks: Hlm.409-426.