The difference of views between Sunnis and Shiites have long occurred. In the matter of leadership, there is very striking difference between Sunnis and Shittes and often is to be a contentious issue. The difference of leadership principles is derived from the artikel of some traditions. Meanwhile, on other aspects such as principles of worship, muamalah, mawaris, jinayah, and hudud there is no…
Di Indonesia, hukum Islam mengalami pembaharuan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh terkemuka. Mereka beranggapan bahwa fikih lama perlu mendapat revisi atau paling tidak menyesuaikan kepada situasi dan perubahan masyarakat, yang akhirnya sampai pada keinginan untuk menciptakan fiqih Indonesia. Meskipun mereka pada dasarnya hanya meletakkan dan menebarkan poko-pokok pikirannya, namun realisasinya s…
Persoalan demokrasi selalu menarik untuk dikaji, terlebih saat ini banyak negara yang menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan di negaranya. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang konsep dasarnya didasarkan pada prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan seperti ini diklaim berasal dari dunia Baratt, tepatnya bermula dari pemikiran …
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1989, dan instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum islam [KHI], merupakan beberapa legislasi yang berhubungan erat dengan hukum keluarga yang berlaku di Indonesia dan bayka bersumber dari h…
Politik hukum Hindia Belanda didasarkan pada kepentingan penjajahan mereka atas Nusantara [Indonesia]. Pada awalnya Belanda menempuh politik hukum kompromistis, namun kurang menguntungkan. Lalu, dalam perkembangannya Belanda menjalankan politik hukum konfrontatif yang ternyata efektif dalam melanggengkan kekuasaan mereka. Setelah Indonesia merdeka 1945, ternyata cara berpikir konfrontatif seper…
Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pernikahan yang dilaksanakan di KUA bagi mereka yang telah hamil sama dengan mereka yang tidak hamil, baik dari segi syarat administrasi maupun pencatatannya. Dan hal itu memang tidak diatur secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam [KHI] maupun Peraturan Menteri Agama [PMA] RI Nomor 11 tahu 2007 yang mengatur pencatatan pernikahan dan menjadi pedoman teknis…