The Acts Number 1 Year 1974 does not directly discuss about the marriage of future couple coming from different religious beliefs. Consequently, such marriage cannot be done in Indonesia following Chapter 2 verse 1 and Chapter 8 part f and supported by the opinions of other relegions (i.e Catholic, Protestant, Buddha and Hindu). However, such marriage can be accommodated as long as it is done i…
Untuk membangun sebuah mahligai keluarga tidak cukup dengan hanya bermodalkan perasaan, materi, apalagi modal nekat.Islam telah menuntun kepada pengikutnya untuk membangun keluarga sakinah setelah perkawinan dilaksanakan. Islam juga menganjurkan kepada para calon suami atau calon istri untuk memilih dengan cara yang sudah diajarkan Islam. Untuk membantu membangun keluarga yang sakinah mawaddah …