Undang-Undang Perampasan Aset memungkinkan negara mengambil alih harta ilegal tanpa putusan pengadilan. Hal ini sebagai antisipasi dijualnya aset atau beganti warga negara bagi tersangka tindak pidana korupsi.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak pidana gagal masuk Program Legislasi nasional Prioritas 2021. DPR menilai pemerintah tidak berkomunikasi sebelum rancangan diajukan ke badan Legislasi
edited by S. Elizabeth Robson and Jason Waugh.
edited by Ian Peate, Cathy Hamilton.
edited by Melissa D. Avery.