Tersangka yang mengalami sakit parah dalam tahanan, harus dilakukan perawatan oleh penyidik sebagai pejabat yang bertanggung jawab menahan. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pembantaran penahanan tersangka di tingkat penyidikan mengacu pada beberapa ketentuan atau peraturan yakni antara lain: KUHAP, Undang-undang No.2 tahun 2002 serta SEMA Nomor. 1 tahun 1989. Perlindungan hak Azasi manu…
NIM: B07301253. Bibliografi 132-133.
NIM:B04397109.
NIM: B07301056. Bibliografi hlm. 74-75.
Perawatan paliatif adalah upaya aktif untuk meringankan beban penderita kanker terutama yang tak bisa disembuhkan. Peran paliatif merupakan perawatan total menyangkut sisi bio-psikososio-spiritual. Penanggulangan kanker di Indonesia meliputi kegiatan preventif, deteksi dini, kuratif, dan perawatan paliatif. Untuk kegiatan yang pertama, diperlukan biaya yang tidak sedikit, selain itu tidak terha…
indeks hlm. 169-178.