Dalam tulisan ini, penulis mengangkat persoalan nilai keadilan antara laki-laki dan perempuan [suami istri], khususnya dalam hal perceraian dengan merujuk surah at Talaq : 2, yang melahirkan dua pendapat : 1) tidak perlu adanya saksi dalam perceraian; 2) keharusan saksi baik dalam talak. Namun dilihat dari konteks, bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sangat suci, sebaliknya talak se…
Tulisan ini menyajikan tentang tinjauan yuridis tentang perceraian karena alasan pindah agama [murtad], dimana sama sekali tidak ada aturan hukum positif yang mengaturnya baik dalam Undang-undang No.1/1974 maupun dalam PP. No.9 tahun 1975 tentang alasan perceraian yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Oleh karena itu, perlu diperhatikan kewenangan dari Pengadilan Agama untuk menyelesaikan ma…
indeks hlm. 241-250.