Artikel ini bertujuan untuk menganalisis asas konsensualisme (asas kesepakatan para pihak) dalam perjanjian di Lembaga Keuangan Syariah. Asas konsensual adalah perjanjian itu ada sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Sedangkan dalam Islam dinamakan asas kerelaan (Al Ridha), Asas ini menyatakan bahwa semua kontra…
Artikel ini mengkaji tentang sejarah lahirnya Undang-Undang No 21/2008 yang memberikan landasan hukum bagi keberadaan lembaga perbankan syariah. Pendekatan yang dipergunakan dalam kajian ini adalah pendekatan sejarah dengan tujuan untuk memahami latar belakang lahirnya UU perbankan syariah dan implikasi yang timbul dari peraturan tersebut. Sebagai penelitian sejarah, artikel ini diharapkan tida…
Pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah selama ini telah memberi kontribusi yang positif terhadap perkembangan wirausaha. Berkembangnya usaha nasabah memberi pengaruh terhadap perubahan kondisi ekonomi para pelaku usaha ke arah yang lebih baik. Penelitian ini, mendukung kesimpulan besar tersebut dengan mengkaji peran BPR Syariah PNM Patuh Beramal melalui pembiayaan yang disalurkan pada sekt…