NIM:C03207005. Bibliografi hlm. 80-82.
NIM:C01206061. Bibliografi hlm. 73-76.
NIM:B05208015. Bibliografi hlm. 111-113.
NIM:C51208034. Bibliografi hlm. 85-88.
NIM:D03207079. Bibliografi hlm. 142-146.
NIM:A02208042. Bibliografi hlm. 117-121.
NIM:C31304006. Bibliografi 81-82 hlm.
Konsep keadilan dan kesetaraan gender pada semua agama secara normatif mengakui bahwa Tuhan telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan. Agama juga mengajarkan bahwa perbedaan keduanya hanya terletak pada aspek biologis semata. bukan bersifat esensial. Perbedaan itu tidak membawa kepada perbedaan dalam hal status, harkat dan martabat manusia. Kesimpulannya, semua manusia adal…
Gerakan feminisme atau gerakan penyetaraan perempuan merambah ke mana-mana. Gerakan ini ada yang bercorak liberal [persamaan hak mengecap pendidikan, sosial dan hak kerja produktif], radikal [bebas dari segala sikap militer, otoriter, hirarkis dan kekerasan] dan sosial [antitesa tehadap dua corak di atas dengan menggunakan parsial yang bercita-cita mewujudkan system sosial yang lebih adil baik …
Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan prinsip-prinsip dasar perilaku konsumsi muslim dalam memanfaatkan nikmat Allah yang diisyaratkan dalam Qs. al A'raf [7]: 31 and al Baqarah [2]: 168. Meskipun konsumsi secara umum didefinisikan sebagai penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi seorang muslim tidak dapat begitu saja memutuskan untuk mengkonsumsi suatu barang atau…