Artikel ini membahas tentang kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam di dusun Dengok Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI yang ada di Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon adalah berupa penganiayaan-penganiayaan. Hal ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada hukum pidana Islam yang digolongkan pada tindak pidana atas selain j…
Artikel ini membahas tentang potensi integrasi dan internalisasi hukum pidana Islam ke dalam revisi KUHP Nasional (penal reform). Ada tiga alasan kuat mengapa hukum pidana Islam berpotensi untuk berintegrasi dan berinternalisasi dalam rancangan revisi KUHP Nasional, yaitu; 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila sebagai ideologi, terutama sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"; 2.…
Artikel ini membahas tentang tindak pidana perkawinan semu dalam perspektif hukum Islam. Perkawinan semu adalah perkawinan seorang warga negara Indonesia atau seorang asing pemegang izin tinggal dengan seorang asing lain dan perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dari sisi h…
Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut hukum Islam. Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam pasal 6 UU No. 8 tahun 2010 yang menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap dan/atau personil pengendali korpo…
Artikel ini membahas tentang tindak pidana gratifikasi perspektif hukum pidana Islam dan undang-undang di Indonesia. Dalam undang-undang, pelaku gratifikasi akan diberi sanksi penjara dan denda. Bagi pemberi gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh…
Artikel ini membahas tentang analisis hukum pidana Islam terhadap hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang. Ketentuan mengenai restitusi tindak pidana perdagangan orang telah dirumuskan dalam pasal 48 ayat 2 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Pengertian restitusi menurut Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang ada…
Penghindaran pajak yang dilakukan dengan skema tertentu oleh wajib pajak badan, dalam hal ini korporasi telah menjadi permasalahan yang sulit diatasi dengan instrumen perundang-undangan yang ada saat ini khususnya melalui ketentuan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Undang Undang ketentuan umum perpajakan nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang Unda…