Sebagai sumber hukum Islam, al Qur'an dan as sunnah merupakan kalam [firman] Allah yang terdiri dari lafal lafal berbahasa Arab. Adakalanya lafal lafal tersebut dapat dipahami secara langsung karena sifatnya yang jalas dan tegas [qath'i dilalah]. Akan tetapi, banyak pula diantara lafal lafal tersebut yang bersifat samar dan kurang tegas [dhanni dilalah] dimana untuk memahaminya membutuhkan pera…
Upaya dekonstruksi-rekonstruksi atau tepatnya pembaharuan hukum Islam, sesungguhnya merupakan sebuah upaya yang sudah lama dilakukan. Perjalanan sejarah peradaban, di satu sisi, selalu saja meniscayakan sebuah modifikasi dan pembaruan-pembaruan di bidang lainnya termasuk juga fikih atau hukum Islam. Pandangan bahwa hukum merupakan inti dari sebuah peradaban manusia mencerminkan adanya suatu pro…
Tulisan ini menelaah tiga nalar gerakan purifikasi Muhammadiyah, yaitu pertama, gerakan kembali kepada al Qur'an dan al sunnah, kedua, gerakan tajdid, ijtihad dan non mazhab, ketiga, pemberantasan TBC, berdasarkan kajian itu penulis menyimpulkan bahwa : pertama, gerakan pemurnian Muhammadiyah menawarkanpembaharuan yang khas dan secara umum berusaha merujuk kembali kepada al Qur'an dan Hadis ata…
Salah satu bidang yang menjadi konsern Nahdlatul Ulama sejak ormas ini didirikan adalah biang sosial keagamaan. Untuk mengkaji dan memecahkan persoalan sosial-keagmaan, ormas ini memiliki lembaga yang disebut Lajnah Bahtsul Masa'il. Lewat lajnah tersebut sudah berapa fatwa sosial-keagamaan telah ditetapkan. Namun banyak kalangan yang mengklaim bahwa lembaga tersebut mandul, skripturalis, tekstu…
The problem of methodology that is often faced by Islamic Law isthe requirement to realize an adaptable law toward changes in society. It is needed a methodology framework which is not only accessible for the modern science but for the social changes as well. In this case, sets of thoughts [ijtihad] must be maximized to respond each adjustment in the society. Unfortunately, moslem, nowadays, ac…
al Qur'an dan al Sunnah merupakan sumber utama hukum Islam. Para ulama telah berupaya mencurahkan segala pikirnya untuk memahami teks al Qur'an dan al Sunnah tersebut. Kerja pikir itu dikenal dengan sebutan ijtihad yang padaakhirnya melahirkan mazhab-mazhab fiqh. Persepsi dan sikap masyarakat terhadap mazhab-mazhab fiqh sangatlah beragam. Ada yang memandangnya sebagai sesuatu yang memiliki kebe…
Tulisan ini mencoba mendeskripsikan pemikiran fikih A. Hassan, khususnya tentang sumber hukum Islam dan Ijtihad. A. Hassan dengan Persatuan Islam [PERSIS] sebagai organisasi yang diprakarsainya menarik untuk dikaji karena kontribusinya terhadap gerakan pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia. A. Hassan dan PERSIS telah ikut mewarnai konstelasi gerakan pembaharuan di Indonesia, khususnya …
Ibn Qayyim al Jawziyah is a fiqh expect who is strictly bound to ulama salaf's method in the strong reference to the nas of al Qur'an and Hadith. This can be seen in the principles of making legal conclusion which are not very different from those of Hambali school; namely the nas of al Qur'an, Hadith, Ijma', companions fatwa, qiyas, istishab, maslahah mumalah, sadd al dhari'ah, and 'urf. Ibn Q…