Dari akar perdebatan antara teori empirisme dan nativisme dalam psikologi belajar, diskusi mengenai kompetensi-kompetensi bahasa manusia juga tumbuh menjadi dua arah pandangan yang saling berbeda. Polemik asal bahasa apakah sebagai bawaan atau hasil belajar kemudian menghias sejarah dinamika kajian psikolinguistik dan pragmatik. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan masing-masing pandangan terseb…
Perkembangan informasi dan komunikasi telah mengubah pelaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatanhukum. Teknol…
Pembaharuan hukum di Indonesia menembus beberapa bidang kehidupan, satu diantaranya menyangkut Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikupas beberapa pokok masalah antara lain: a) bagaimana eksistensi reformasi hukum HaKI di Indonesia terkait antara faktor ekonomi atas hukum? b) bagaimana perspektif Karl Marx terhadap reformasi hukum HaKI di Indonesia?
Kajian ushul fiqh memang sangat luas dan patut diobservasi, salah satunya adalah teks-teks yang dalalahnya jelas dan yang samar, sehingga memunculkan makna yang tepat dalam penetapan hukum.Karena itu, dengan deskriptif view tulisan ini mencoba melihat bagaimanakah status hukum dai keberadaan lafadz itu dan membandingkan diantara para ulama ushul Hanafiyyah dan Mutakallimin (Syafi'iyah).
Artikel ini menjelaskan bahwa masalah Ibn Araby tidak termasuk ahli sufi yang bertentangan dengan syaria'h.Tulisan ini juga sekaligus menampik tuduhan sebagian orang bahwa ajaran tasawuf Ibn arabi telah bertentangan dengan syariat.Ada beberapa alasan penting bahwa Ibn Arabi terbebas dari akidah hulul dan wihdah.Pertama, Ibn arabi berpegang teguh pada ajaran tasawuf akhlaqiyah yang bersumber dar…
There are many different interpretations of ijtihad, part af them are narrower and other are more free. Example is al Syatibi, he is the fundamental reformer of ushul fiqh. He tries to reduce the ijtihad meaning. He emphasizes in maximal strive of mujtahid with out any physics burden to their weakness, in other to give the wide move and dynamic of ijtihad. Principally, part of ulama are have eq…