Pada abad ke-2 H, perkembangan pemikiran hukum islam cenderung semakin liberal seiring dengan semakin pesatnya perkembnagan pemikiran filsafat memasuki dunia islam waktu itu. Tradisi penggunaan qiyas pun kemudian semakin berkembang dan meluas. Para ilama' sering kali menggunakan qiyas secara liberal dalam menetapkan hukum dengan dasar pertimbangan rasa keadilan dan kemaslahatan. Al Syafi'iy ber…
Muslim scholars disagree about the existance of al-maslahah. Some accept it without reserved, some deny it and others accept it with reserved. The disagreement among them results from the difference of thought. This paper tries to reveal the existance of maslahah as the source of law together with its dhawabith [general rule]. The research reveals that syari'ah is found on the basis of human in…
Islamic Jurisprudence bisa diidentikkan dengan ilmu ushul fiqih dalam deretan daftar disiplin ilmu keislaman. Ilmu ini lahir pada abad ke-2 hijriyah dan mula-mula digagas oleh al Shafi'ie [W. 204 H] sebagai ekspresi keprihatinan terhadap perdebatan panjang antara kalangan rasionalis [ahl al ra'y] dan kalangan tradisionalis [ahl al hadith]. Perdebadan saat itu menyangkut pemaknaan teks menjadi p…
Salah satu topik yang menarik untuk kaji ulang, walaupun sudah terkesan klasik adalah mengenai mazhab. Madzhab merupakan suatu aliran dalam bidang ilmu tertentu, baik dalam bidang ilmu fiqh, ushul al-din(ilmu kalam), tasawwuf dan lainnya. Aliran atau mazhab sering dijadikan orang sebagai anutan untuk menentukan pilihan dalam berhubungan dengan Tuhan ataupun dengan manusia. Hal ini dapat dibukti…
Abu Hanifah adalah seorang imam mujtahid yang bercorak rasional. Ia adalah pendiri Mazhab hanafi. Dalam melakukan istinbath hukum, Abu hanifah banyak mendasarkan ijtihadnya kepada ra'yu. Ia sangat selektif dalam menerima hadis. Muamalah manusia dan adat istiadat ['urf] selalu menjadi perhatiannya jika tidak bisa menempuh jalan istihsan. Pemikiran Abu hanifah yang rasional ini dipengaruhi oleh d…
Para sahabat tidak semuanya mengetahui tata cara membaca al Qur'an. Sebagian mengambil satu cara bacaannya dari Rasul, sebagian mengambil dua, dan yang lainnya mengambil lebih, sesuai dengan kesempatan dan kemampuan masing-masing. Kemudian, para sahabat terpencar ke berbagai kota, dengan membawa qira'at al Qur'an yang mereka ketahui, kemudian populer di kota itu, tapi di kota lain tidak. Sebaga…
Mahmud Shaltut as an expert in the Islamic law who lived in the 20 th century gave a significant contribution to the development of the Islamic law. His courage to give priority to al ra'y as the saurce of the Islamic law and put al sunnah in the secondary place when it was in contradictory to the reality of the era was a fearless action and contradicted to the though paradigm of the salaf ulem…
Semantically, tafsir fiqhy will explain the islamic verses in the Qur'an exclusive;y.Based on the history this tafsir (interpretation) develops in both sunny or syi'ie madzhab.
Kajian tentang ijtihad [dalam hal ini adalah metode istinbath hukum] dalam usul fiqh tidak dapat dilepaskan dengan sumber hukum sebab sumber hukum merupakan acuan yang menjadi fondasi dari setiap metode penggalian hukum sehingga sebenarnya tolak ukur dari suatu metode istinbath hukum tiada lain adalah sumber hukum yang dijadikan istinbath itu sendiri. Oleh sebab itu metode istinbath hukum Muham…
The issue and reality of pornography is as old the civilization of human beings. The sensitivity of pornography-porno actions in the context of Indonesian society with the biggest number of muslims population in the world is getting botter along with the plan to regulate the pornography. Procont of pornography is related to definition, criteria and limitation of pornography-porno actions. The p…