Artikel ini membahas tentang tindak pidana gratifikasi perspektif hukum pidana Islam dan undang-undang di Indonesia. Dalam undang-undang, pelaku gratifikasi akan diberi sanksi penjara dan denda. Bagi pemberi gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh…
NIM:B05302014.
Peraturan perundang-undangan tentang gratifikasi merupakan sesuatu hal yang baru dan dianggap berbenturan dengan budaya pemberian di kalangan masyarakat Islam di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi makna gratifikasi dari perspektif hukum positif di Indonesia, dan batas-batas gratifikasi, yang diatur oleh hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang menganalisis hu…
Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqh, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita muslimah yang belum memahami kaidah dan p…
Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, Terdapat permasalahan yakni yakni banyak instansi yang menggunakan definisi gratifikasi yang diambil dari UU No.20 tahun 2001 untuk mengatur kode eti…
Untuk mencegah terjadinya konflik akibat stratifikasi sosial, memerlukan suatu penanaman pengertian terhadap sikap masyarakat. Pemberian pengertian ini, diantaranya dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa yang membuat perbedaan kelas sosial dalam masyarakat adalah atas kehendak Allah. Sebenarnya, kesadaran seperti ini sudah terjadi di dalam masyarakat tradisional dengan selalu mencontoh d…