Artikel ini membahas tentang tinjauan fiqh dusturiy terhadap tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden. Ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Dalam undang-undang No 48 tahun 2009 N0 157 tentang kekuasaan kehakiman, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah…
Samuel Issacharoff, New York University School of Law.