Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pernikahan yang dilaksanakan di KUA bagi mereka yang telah hamil sama dengan mereka yang tidak hamil, baik dari segi syarat administrasi maupun pencatatannya. Dan hal itu memang tidak diatur secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam [KHI] maupun Peraturan Menteri Agama [PMA] RI Nomor 11 tahu 2007 yang mengatur pencatatan pernikahan dan menjadi pedoman teknis…
NIM:C02396168.
NIM:C01395030.
NIM : C01395196.
NIM:C01396007.
NIM:C01398055.
NIM:C01300331.
NIM: C01301039. Bibliografi hlm. 80-81.