6912
NIM:019000048.
NIM:019100007.
Penambahan 1/3 hukuman bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah penetapan pidana dalam KUHP Pasal 7 ayat (1) ditambahkan dengan diperberat 1/3 hukuman, karena mengandung unsur trafficking dan ditambah melakukan penganiayaan berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu dan hilangnya fungsi reproduksi korban. Bentuk hukumannya…
Di dalam Tap. MPR No. XVII/MPR/1988 dan UU No. 39 Tahun 2009 disebutkan bahwa hak hidup adalah hak asasi yang dianugerahkan kepada semua manusia. Karenanya perlindungan terhadap jiwa manusia menjadi sesuatu yang niscaya. Di sisi lain, undang-undang di Indonesia mengadopsi penerapan hukuman mati seperti tertulis di KUHP maupun undang-undang lainnya seperti dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diperk…