Skripsi
Polisi dan kewenangan komisi penyiaran Indonesia dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi ijin siar menurut undang-undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran menurut hukum islam : Muhammad Nurul Huda
NIM: C03302056. Bibliografi hlm. 74-75.
Tidak tersedia versi lain