Skripsi
Pendapat hakim Pengadilan Agama Bangil terhadap pelaksanaan teks pasal 49 [1] b Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang kewenangan peradilan agama dalam perkara waris : studi analisis terhadap eksistensi penjelasan umum 2 alenia 6 / Istianah
NIM: C01300342. Bibliografi hlm. 97.
Tidak tersedia versi lain