Artikel
Kewenangan isteri menolak rujuk dalam perspektif hukum Islam di Indonesia : kajian sosiohistoris hukum Islam /
Islam mensyari'atkan pemeliharaan keutuhan pernikahan. Tetapi, jika pernikahan itu tidak dapat lagi dipertahankan, maka perceraian dibuka sebagai pintu darurat. Selama isteri mengalami masa iddah, setelah terjadi talak raj'i, diberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan bolehnya rujuk. Dengan persoalan ini terjadi perbedaan yuridis antara fikih dan Kompilasi Hukum Islam [KHI]. Ulama fikih sepakat bahwa rujuk yang dilakukan oleh suami dalam masa iddahtalaq raj'i tidak memerlukan persetujuan isteri ataupun walinya, sekalipun isteri tersebut tidak menyukai rujuk itu. Sedangkan dalam KHI, sebagai landasan yuridis bagi umat Islam Indonesia, dijelaskan bahwa seorang wanita dalam iddah talaqraj'i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi". Dari penjelasan fikih dan KHI tersebut dapat dipahami adanya perbedaan antara keduanya. Perbedaan tersebut menarik untuk dikaji
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain