Artikel
Multi level marketing dalam perspektif syari'at Islam :
Tulisan ini membahas hukum bisnis yang menggunakan strategi pemasaran direct selling [penjualan secara langsung kepada pelanggan] dengan pola Multi Level Marketing [MLM] dari sudut pandang syari'at Islam. Pembahasan ini penting karena di tengah maraknya perkembangan bisnis dengan sistem MLM ini muncul perusahaan yang mengklaim bisnis MLM yang dijalankannya sebagai MLM syari'ah. Kesimpulan dari bahasan ini adalah bahwa sebagai bagian dari aktivitas muamalah, hukum kegiatan bisnis dengan sistem MLM itu pada dasarnya boleh" dengan catatan produk yang dijualnya bukan barang dan atau jasa yang haram
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain