NIM:C11304120. Bibliografi 65-66 hlm.
NIM:C03303109.
NIM:C02304011. Bibliografi hlm. 81-85.
NIM:C02205033. Bibliografi hlm. 81-82.
NIM:C03205051. Bibliografi hlm. 90-91.
NIM: C03399179.
NIM: C03205014. Bibliografi hlm. 96-99.
Pelaksanaan prinsip locus delicti dan tempus delicti dalam penerapan hukum pidana bertujuan menjaga eksistensi dan memberikan jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada setiap warga negara di depan hukum [pidana] sebagai penjabaran asas equality before the law. Penegakan hukum pidana berpegang teguh kepada asas yurisdiksi hukum nasional, asas personal, asas perlindungan hukum dan asas uni…
Tulisan ini berupaya mengkaji istilah jidad dari segi pengertian, subtansi, dan pertaliannya dengan perang dalam pandangan Islam. Ini dilakukan karena istilah jihad itu sering disalahpahami, tidak saja oleh kalangan orang-orang non Islam, melainkan juga oleh kalangan orang-orang Islam sendiri. Tak jarang oleh sebab kesalahpahaman itu jihad yang sebenarnya bersifat konstruktif, suci, dan luhur d…
Tulisan ini membahas keabsahan perkawinan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan [UUP] nomor 1 tahun 1974 dan fiqh. Segi yang membuat soal ini menarik dibahas adalah karena UUP membangun unifikasi hukum perkawinan di tengah pluralitas agama di Indonesia, sementara soal perkawinan sangat erat kaitannya dengan agama. UUP dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan men…