Judul asli tidak dicantumkan.
Partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam tidak diperkenankan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Amanah undang-undang tersebut sebagaimana tertera dalam pasal 2 huruf (1a) dan huruf (3) undang-undang tersebut. Namun, dalam pasal 3 ayat 2 huruf d dan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juga mengharuskan setiap partai politik …