Dakwah Islam seharusnya diterapkan secara bijak dan penuh kedamaian ternyata telah terkontaminasi oleh tindak kekerasan oleh kelompok muslim 'garis keras'. Penerapan kekerasan dan pemaksaan dalam dakwah lebih didorong setidaknya oleh tiga motif utama. Pertama, ajaran Islam, termasuk cara berdakwah, belum dipahami secara integral dan komprehensif (kaffah). Kedua, terdapat motif lain yang dikemas…
There are three definitions of i'rab which are subtantially different, that is, the difinitions offered by Abdullah bin Ahmad al Faqihi, Ibn Hisham al Anshori, and Mahdi al Mahzumi. The differences are not only in the forms of expressions, but also in the meanings. However, the difference in the divisions of i'rab is non existent. It is suspected to be illogical. As well, there are differences …
Tulisan ini melacak karakteristik sufisme Jalaluddin Rumi, yang diungkapkan melalui bait-bait syair dan puisi, dimana oleh sementara orang ia dianggap sebagai pelopor yang menghidupkan kembali semangat keagamaan kaum muslimin dan berusaha membuang jauh-jauh kesan yang selama ini merusak citra para sufi yang dianggap sebagai fatalis. Sebaliknya, ia mengetengahkan gagasan-gagasan yang penuh dinam…
Berbicara tentang perubahan, berarti mengadakan perombakan. Sehingga pertanyaan yang muncul adalah mungkinkah hal ini dialamatkan pada Islam ?. Bukankah Allah Swt sendiri telah memproklamirkan akan lengkap dan sempurnanya agama Islam ?. Bukankah pencanangan ide pembaharuan hukum Islam itu menunjukkan adanya indikasi bahwa agama Islam yang telah diakui lengkap dan sempurna ternyata masih mengan…
Dalam artikel ini penulis mengungkapkan secara singkat masalah perubahan dan pembaharuan hukum Islam dalam masyarakat modern. Keragaman pandangan para ahli terhadap fiqh agaknya timbul sebagai akibat kekeliruan persepsi terhadap hakikat dan kandungan fiqh itu sendiri. Kesenjangan antar fiqh dengan kondisi masyarakat modern, kelihatannya terjadi karena perubahan karakteristik pada kasus-kasus ti…
Merupakan satu bagian sistem hukum Indonesia yang hadir melalui rangkaian proses sejarah panjang. Hukum Islam sendiri telah diakui di Indonesia sejak masuknya Islam di Indonesia dan diberlakukan sebagai hukum negara sejak beberapa pemerintah nusantara. Namun, pada masa pemerintahan RI pasca kemesdekaan, Hukum Islam nampak tidak tertulis dalam satu buku hukum formal, tetapi berserakan dalam kita…