NIM:CO3205028. Bibliografi hlm.88-89.
NIM:C01206013. Bibliografi hlm. 79-80.
NIM:CO3303069. Bibliografi 61-62 hlm.
NIM:C03303017. Bibliografi: hlm. 91-92.
NIM:C03303111.
NIM:C01394199.
NIM:C01395151.
Dalam artikel ini sengaja pengistilahan fikih, yang sudah populer di kalangan umat Islam, disemaknakan dengan ilmu hukum Islam. Titik tekan dari bahasanya adalah masalah keilmuan yang diakibatkan dari perkembangan istilah al fikih. Dengan tidak memperpanjang diskusi apakah sama antara hukum Islam dengan al fikih. Yang jelas kajian leteratus makna yang tepat untuk al fikih adalah Ilmu Hukum Isla…
Tulisan ini menelaah hubungan sestem politik dan corak perwatakan hukum. Titik tolak tulisan ini adalah asumsi bahwa kekuasaan dan hukum merupakan dua variabel yang mempunyai hubungan intredependensi atau saling ketergantungan.