Taqi al Din al Nabhani, an Islamic fundamentalist, with his political party Hizb al Tahrir al Islam, offered an idea of khilafah. As a universal nation, which is aimed at providing solutions to the whole problems [final solution], is a political ideology in form covered by religious issue that is universality of Islam. this idea is based on the universality of Islam which has no boundary limid …
Studi tentang ketimuran yang kemudian diistilahkan orientalisme selama hampir satu setengah abad menimbulkan berbagai kompleksitas yang antara lain menciptakan superiotas Barat di satu pihak dan inferioritas di pihak Timur. Timur dipandang sebagai masyarakat primitif yang harus didewasakan dengan mengikuti budaya Barat. Tidak ada akulturasi dalam hubungan dua peradaban yang tidak berimbang. Apa…
Kabanyakan mufassir tidak terlalu banyak mengoreksi terlebih dahulu kutipan cerita cerita isra'iliyyat yang mereka ambil, padahal diantaranya terdapat yang tidak benar dan batil. bahkan banyak ditemukan dalam kitab tafsir kutipan riwayat untuk menafsirkan ayat al Qur'an yang sama sekali tidak dicantumkan sanad riwayat itu sendiri. Hal itu akan berakibat buruk bagi para pembaca kitab tafsir ters…
Wacana kristenisasi terkadang memperlebar jurang relasi antar muslim kristen, namun ketika hal ini dilihat secara lebih dekat, akan tampak selubung yang kompleks yang meliputi wacana tersebut, terlebih ketika media massa turut membentuk opini. Belum lagi kepentingan media itu sendiri yang ada dibalik wacana tersebut. Tulisan berikut akan menelusuri wacana tersebut yang dibangun dari opini opini…
Dalam artikel ini sengaja pengistilahan fikih, yang sudah populer di kalangan umat Islam, disemaknakan dengan ilmu hukum Islam. Titik tekan dari bahasanya adalah masalah keilmuan yang diakibatkan dari perkembangan istilah al fikih. Dengan tidak memperpanjang diskusi apakah sama antara hukum Islam dengan al fikih. Yang jelas kajian leteratus makna yang tepat untuk al fikih adalah Ilmu Hukum Isla…
Tulisan ini menelaah hubungan sestem politik dan corak perwatakan hukum. Titik tolak tulisan ini adalah asumsi bahwa kekuasaan dan hukum merupakan dua variabel yang mempunyai hubungan intredependensi atau saling ketergantungan.