Keberadaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kurangberpengaruh terhadap proses peralihan hak atas tanah dan pendaftaran tanah di masyarakat pedesaan. Tulisan ini mengkaji faktor-faktor penyebab pengaruh tersebutbeserta akibat hukumnya secara rinci pada masyarakat di desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.yo.