Kemaslahatan umum merupakan prinsip dasar orientasi hukum Islam dalam perkembangannya. Hal ini menjadi perhatian penting para mujtahid fikih, khusunya oleh Najmuddin al Tufi. Ia mengembangkan pemikiran secara liberal, meskipun pada dasarnya menganut mazhab Hanbali. Secara sosiohistoris, ia menghadapi peristiwa tertutupnya pintu ijtihad mulai pertengahan abad ke-9. Kejumudan merajalela, dan hal …