Murtadha Muttahhari, syi'i contemporary thinker, who activelu participates in developing modern Iran has specipic insight as to non-Muslim salvation. This writing is an effort to potrait and describe the historical context of that thought. In paradidm map of interfaith relation, he is a religious philosoper who promote an inclussive vision, not pluralistic and exclusive ones. Based on the Qur'a…
Sejak meletusnya kasus WTC pada 11 September 2 tahun lalu, polemik mengenai Islam garis keras atau Islam radikal muncul kembali kepermukaan. Di negeri kita, sejak reformasi, bangkitnya kelompok Islam garis keras mulai banyak di bicarakan, terlebih lagi, setelah kasus bom Bali dan terakhir kasus bom JW Marriot di Jakarta. pihak penguasa menuduh kelompok ini berada di belakang setiap aksi teror y…
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kritik atau penelitian yang ditujukan pada hadits tidak hanya terbatas pada kritik sanad [seperti yang dituduhkan para orientalis], tetapi juga dilakukan terhadap matannya. Dengan kata lain, selama hadits telah memberikan perhatian kepada dua sisi elemen hadits tersebut secara bersamaan, atau dengan melakukan kritik secara eksternal maupun internal. Pentin…
Tulisan ini berbicara tentang sejarah tarekat dan pengaruhnya dalam kehidupan umat Islam. Dimana umat Islam berusaha untuk mengadakan peningkatan rohani, usaha tersebut hendaknya dilakukan dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Dengan melakukan amalan-amalan yang telah diatur dalam ajaran-ajaran tarekat secara istiqamah berarti umat Islam telah melakukan tarekat dalam art…
Regarded as an established traditional discipline, fiqh [Islamic Law] tends to be an instant and final law that does not need reinterpretation. Based on the text sacredness [taqdis an nushush], traditional fiqh seems to neglect reality that has impact on the theocentric and a historic fiqh. The opposite of this type of fiqh is Humanistic fiqh. The paradigm of Humanistic fiqh is that text is not…
Bibliografi hlm. 116-117.
Bibliografi hlm. 240-242.
Judul asli: Muqaranah baina al Ghazali wa Ibnu Taimiyah. Bibliografi hlm. 101-104.