Ulama berbeda pendapat tentang hukum memenuhi janji: dianjurkan [sunnah/wajib diniyya] dan wajib secara hukum [qadha'iyya]. Menurut Hanan binti mUhammad Husen jistaniyah, iltizam adalah term kewajiban yang lahir karena pernyataan kehendak yang bersangkutan, sedangkan luzum adalah term kewajiban yang lahir karena ketetapan syaria. Wa'd yang merupakan bagian dari rangkaian akad mu'awadhat [tijariā¦