Tulisan ini mengkaji teori naskh atau teori pembatalan hukum dalam hadis, yakni teori yang digunakan oleh para muhaddisin dalam menyelesaikan pertentangan antara dua buah hadis yang tidak bisa diselesaikan melalui jalan kompromi. Konsekwensi dari nashkh adalah bahwa hadis yang satu dinyatakan tidak berlaku karena dihapus atau dibatalkan oleh hadis yang lain.
Konvensi hak anak adalah dokumen perjanjian internasional yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 Nopember 1989 yang merumuskan tentang empat hak anak, yaitu hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi. Konvensi ini lahir dari keprihatinan atas rendahnya perhatian terhadap harkat anak, baik dalam kehidupan sosial, pendidikan, bahkan hukum. Melalui ko…
Tesis (M.A.) - IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 1999.