Peraturan perundang-undangan mengatur dua mekanisme revew atau pengawasan terhadap peraturan daerah, yaitu executive revew dan judicial revew. Executive revew merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh pemerintah (executive power), sementara itu judicial revew merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (Judicial power). Kedua me…