NIM:B05302011.
Perpustakaan Khusus dapat didefinisikan sebagai perpustakaan yang memiliki kekhususan tertentu, misalnya dilihat dari tugas dan fungsinya, koleksi serta pemakainya
Tujuan perpustakaan sebagaimana dikehendaki dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, yaitu memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan bangsa.