Hak atas penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai oleh pemerintah daerah adalah hak pakai dan hak pengelolaan, . Kewenangan pemerintah daerah terhadap tanahnya yg berstatus hak pakai adalah mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Kalau tanahnya berstatus pengelolaan, maka kewenangan adalah merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, mempergunakan tanah untuk kepentingan p…