Pengaturan tindak pidana di luar HUHP terkandung hukum acara pidana (khusus) pada sisi lain terdapat KUHP (umum). Hukum acara pidana berperan penting dalam system peradilan pidana terpadu. Aspek substansi dalam sistem peradilan pidana harus selaras, harmonis dan sinkron (vertical maupun horizontal), tidak tumpang tindi (Overlapping). Penelitian ini bertolak dari implikasi diaturnya tindak pidan…