Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut dan kepercayaannya masing-masing. Kemudian tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentang percatatan perkawinan dijabarkan lagi oleh PP no. 9 tahun 1975 pasal 2, bagi yang beragama Islam oleh Pegawai Pencatat Nikah dan bagi selain Islam oleh Kantor Catat…
Married by accident cases or pragnancy outside marriage boundages and free intercourse are blur pictures of our youth generation. In addition to break religious, social, and ethical norms, those acts also ruine their own futures. These cases happen usually because of lack of youth abilities to screen, to select and to choose positive relationship. In addition, this is because of their unstable …
Fundamentalisme beragama merupakan isu hangat yang banyak disorot oleh publik. Fundamentalisme tumbuh dan diidentikkan sebagaio bagian dari fenomena global yang kerap pula disebut-sebut sebagai cara beragama dengan menggunakan kekerasan dalam mewujudkan cita-citanya, sebagaimana diperlihatkan pada bangkitnya fundamentalisme Kristen di Amerika Serikat , fundamentalisme Yahudi di Israel, Fundamen…
Cara berpikir politis masih mengkooptasi dunia pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Struktur peraturan perundang-undangan tidak bergantung pada substansi yang dikaidahkan, melainkan tujuan yang ingin dicapai adalah penentu pengkaidahan suatu undang-undang. Demikian yang terjadi manakala pembentukan UU No. 37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dilakukan. Dalam konsideransnya sama se…
Persoalan yang dihadapi dalam kurikulum biologi pada saat ini adalah tidak adanya relevansi antara ketersediaan waktu belajar dengan beban materi, sehingga guru menganggap kurikulum 1994 terlalu padat. Permasalahan tersebut pada akhirnya mengimbas kepada persoalan-persoalan lain. syur.