Kewenangan Mhkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau pendapat bahwa Presiden an/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden adalah merupaka…