Diakui atau tidak, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi Hukum Islam pada praktiknya telah memperhitungkan hukum Islam pada batas-batas atau bagian tertentu. Hal ini dikarenakn kedua perangkat hukum tersebut mengatakan bahwa sengketa perkawinan di seluruh negeri harus diselesaikan oleh hakim Pengadilan Agama. Sejak hukum syariah dan fikih bertindak sebagai panduan bagi para hakim…