Pelayanan publik merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah/ Pemerintah Daerah harus melaksanakan dan diwujudkan, meliputi penyediaan dan pembangunan barang-barang publik [publik goods], pelayanan publik sebagai pelaksanaan regulasi [perijinan, penerbitan akte, surat keterangan, rekomendasi] serta penyediaan jasa seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, telekomunikasi, bantuan sosial dan terc…