Penelitian ini berawal dari adanya polemik dalam masalah kewenangan eksekusi putusan Badan Arbitase Syariah Nasional [Basyarans] mengenai sengketa ekonomi syariah. Dengan tujuan memperoleh pemecahan masalah tersebut, penulis melakukan penelitian normatif melalui studikepustakaan dan dianalisis dengan pendekatan undang-undang yang menggunakan penalaran metode deduksi. Ditemukan bahwa kewenangan …
Penelitian ini berawal dari adanya polemik dalam masalah kewenangan eksekusi putusan Badan Arbitase Syariah Nasional [Basyarans] mengenai sengketa ekonomi syariah. Dengan tujuan memperoleh pemecahan masalah tersebut, penulis melakukan penelitian normatif melalui studikepustakaan dan dianalisis dengan pendekatan undang-undang yang menggunakan penalaran metode deduksi. Ditemukan bahwa kewenangan …