Departemen Agam sebagai aparat pemerintah mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas umum pemerintah di bidang agama. Tugas Departemen Agama di bidang agama itu antara lain adalah memberikan pelayanan dalam kehidupan beragama. Dengan perkataan lain, Departemen agama sebagai aparat pemerintah bertugas memberikan jasa produk pekerjaan kepada masyarakat sesuai dengan ilmu dan kemampuan yang…