Kelahiran lembaga KPK tidak dimaksudkan untuk menangani semua perkara korupsi dan tidak pula ditujukan untuk memonopoli penanganan perkara korupsi. KPK dicita-citakan sebagai lembaga trigger mechanism dalam penanganan kasus korupsi bagi lembaga penegak hukum yang telah ada. Dalam karangka inilah maka KPK memiliki tugas dibidang koordinasi dan Supervisi. Pasal 6 huruf a. dan b. Undang-unda…