Pustakawan sebagai suatu profesi harus memiliki sertifikat kompetensi untuk meningkatkan karir, pengakuan kompetensi, dan pemenuhan terhadap regulasi Pemerintah. Sertifikat kompetensi pustakawan diperoleh melalui proses sertifikasi yaitu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasion…