Tersangka yang mengalami sakit parah dalam tahanan, harus dilakukan perawatan oleh penyidik sebagai pejabat yang bertanggung jawab menahan. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pembantaran penahanan tersangka di tingkat penyidikan mengacu pada beberapa ketentuan atau peraturan yakni antara lain: KUHAP, Undang-undang No.2 tahun 2002 serta SEMA Nomor. 1 tahun 1989. Perlindungan hak Azasi manu…