NIM: D03397017.
NIM:E01398140.
NIM:E01396024.
NIM:E03396092.
Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut dan kepercayaannya masing-masing. Kemudian tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentang percatatan perkawinan dijabarkan lagi oleh PP no. 9 tahun 1975 pasal 2, bagi yang beragama Islam oleh Pegawai Pencatat Nikah dan bagi selain Islam oleh Kantor Catat…
Bibliografi hlm. 95-97.