NIM:C31209033. Bibliografi hlm. 96-97.
Tulisan ini menguraikan tentang status dan kedudukan anak yang diperoleh tanpa melalui pernikahan yang berkaitan erat atau berimplikasi terhadap masalah-masalah lain, seperti kewarisan dan perwalian. Hasil kajian ini adalah bahwa perbuatan melakukan hubungan" sebelum nikah tetap haram walaupn ada niat melangsungkan perkawinan