Pernikahan misyar adalah model pernikahan yang tidak lazim, dimana istri melepaskan haknya pendapatan nafkah dari suaminya. Pernikahan ini berlangsung ketika suami dalam perantauan dalam waktu lama dan menikahi wanita ditempat perantauanmya. Para istri yang merelakan haknya itu biasanya adalah wanita-wanita yang mapan secara ekonomi dan hanya memerlukan kebutuhan-kebutuhan batiniah dari suaminy…