Saat ini, nikah sirri dipahami sebagai pernikahan yang sudah sah menurut agama, tetapi belum sah menurut U.U Negara. Pengertian umum nikah adalah perkawinan yang menurut U.U. No.1/1974 merupakan ikatan lahir batin antara pria-wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Dengan tujuan tersebut, maka perkawinan itu hukumnya bisa wajib, haram, sunnah, makruh…