Bibliografi: 547-551 hlm.
JA: Al Qadiyaniyah [Dirasat wa Tahlil]. bibliografi: hlm.409-414.
JA: Al Qadiyaniyah [Dirasat wa Tahlil]. bibliografi: hlm.409-414.
Dalam konteks ini dibutuhka pembaharuan hukum Islam yag mampu merespons secara aktif peribahan-perubahan yang terjadi supaya relevansi hukum Islam tetap terjaga. Fiqih sosial yang dilahirkan MA. sahal Mahfudh adalah terobosan paradigmatik dalam hukum islam supaya mampu memberikan solusi masalah2 riil yang terjadi pada masyarakat .