Seiring dengan semakin berkembangnya lembaga keuangan shari’ah di Indonesia, problem-problem perbankan shari’ah juga semakin banyak terjadi di Indonesia. Masalah selanjutnya yang muncul adalah siapa yang memiliki kewenangan (kompetensi) penyelesaiannya? Apakah Pengadilan Negeri (PN) ataukah Pengadilan Agama (PA)? Berpijak dari permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji; bagaim…
writings of V. Sundararajan ; edited by Jaseem Ahmed, Harinder S. Kohli.