Sejak masa Nabi Muhammad SAW, 'Urf telah dijadikan dalil dalam menetapkan hukum Islam. Terbukti dengan dianutnya beberapa adat kebiasaan mesyarakat Jahiliyah, baik oleh al Qur'an maupun sunnah dalam beberapa persoalan hukum. Pengakuan ini diteruskan oleh para sahabat dan imam-imam mujtahid berikutnya. Oleh sebab itu, ketika diadakannya kompilasi hukum Islam yang dijadikan buku pegangan para hakā¦